Selasa, 26 Oktober 2021

 Indonesia U23 Vs Australia-Ernado tahan penalti



Timnas U23 kita kali ini mempunyai lawan yang sangat kuat dan tangguh. butuh tenaga ekstra bagi Indonesia untuk menaklukkan tim Australia, hingga alhasil di menit awal Timnas kita harus harus merima tendangan penalti pada pertandingan babak pertama laga Grup G kualifikasi piala Asia U23 2021.

Timnas Indonesia U23 kena hukuman penalti setelah setelah salah satu pemain Indonesia Ramai Ramakiek dianggap melakukan pelanggaran terhadap pemain Australia, Lewis Miller dengan waktu saat itu masih berjalan 3 menit.

Beruntung sekali penjaga gawang kita Ernando Ari masih bisa menepis tendangan Patrick Wood dari tim lawan Australia.

Dalam duel yang digelar di Stadion Pamir, Dushambe, Tajikistan, Selasa (26 Oktober, 2021) itu, dibabak pertama dari kedua tim masih belum ada yang bisa menghasilkan gol dan skor berakhir imbang hingga wasit meniup peluit panjang menandakan babak pertama sudah selesai.

Dalam duel ini cukup terliat jelas para pemain Indonesia merasakan kewalahan untuk membalikkan serangan, apalagi saat umpan panjang dan umpan atas. Indonesia sulit sekali mengejar bola dan serangan dibabak pertama pun lebih banyak dilakukan oleh pemain Australia. dalam pertandingan itu Indonesia menggunakan formasi (4-2-2) dan  Australia menggunakan formasi (3-4-3)

Akhir dari pertandingan ini membuahkan hasil kekalahan bagi Indonesia dengan skor 2-3. 
skor balasan oleh Sulaiman dan Taufik Hidayat masih belum mampu memberikan kejutan kemenangan bagi Indonesia.

Rabu, 13 Oktober 2021

Ba'i Salam dalam Fiqh Muamalah



PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Transaksi jual beli merupakan hal yang tidak asing lagi di dalam kehidupan sosial, di mana dengan adanya transaksi tersebut manusia bisa memenuhi segala kebutuhannya, baik kebutuhan pokok yang sangat mendasar ataupun kebutuhan yang lainnya yang bersifat kebutuhan tambahan dan kebutuhan pelengkap.

Suatu akad jual beli dikatakan sah apabila jual beli tersebut memenuhi rukun dan syarat sah yang sudah ditentukan, sebaliknya dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi rukun dan juga syarat sahnya, maka seharusnya sebagai seorang muslim harus mengetahui tentang apa saja yang berkaitan dengan jual beli yang di antaranya ada akad, syarat syarat, dan rukun jual beli dan banyak lagi yang perlu diketahui secara umum, pada pembahasan makalah ini kami akan membahas tentang akad salam di mana akad secara umum dibagi menjadi empat :

·         Akad sistem barter ( بيع العين بالعين   )

·         Akad Jual beli (  بيع العين بالدين )

·         Akad sharf ( بيع الدين بالدين )

·         Akad Salam ( بيع الدين بالعين )

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud akad salam?

2.      Apakah akad salam diperbolehkan  (disyariatkan) ?

3.      Apa saja syarat- syarat sahnya akad salam?

4.      Bagaimana fatwa MUI tentang akad salam?

5.      Apakah ada kasus kontemporer tentang akad salam?


PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN AKAD SALAM

Akad salam atau bai salam (pesanan) menurut Sayyid Sabiq, adalah As-salam dinamai juga As-salaf yang secara bahasa artinya pendahuluan. Namun secara istilah  yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (Maushutf) yang masih berada dalam tanggungan dengan pembayaran disegerakan.

Para ulama Syafi’iyah dan hanabilah mendefinisikan Akad salam sebagai akad sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan menadatang dengan imbalan harga yang diserahkan dalam majlis akad. Kemudian para ulama malikiyah mendefinisikannya sebagai sebuah transaksi jual beli di mana modal diserahkan terlebih dahulu, sedangkan barang diserahkan setelah tenggang waktu tertentu.

Adapun pengertian yang sederhana, ba’i salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan diawal atau dimuka. Dalam hal ini barang harus sudah ada pada saat diawal akad akan tetapi barangnya masih belum bisa diserahkan ke pembeli, sedangkan apabila barang yang diakad masih belum ada dan masih dibuat terlebih dahulu oleh penjual sesuai spesifikasi yang diminta pembeli, hal ini dinamakan akad istishna, istilah salam adalah bahasa yang digunakan pada umumnya oleh masyarakat Hijaz sedangkan As Salaf istilah bahasa yang digunakan oleh masyarakat di tanah Irak.

 

B.     DISYARIATKANNYA AKAD SALAM

Jumhur ulama sepakat bahwa akad salam itu disyariatkan/diperbolehkan karena adanya dalil yang Qath’i di dalam Al Quran maupun di dalam As Sunnah. Adapun landasan dalil yang mensyariatkan (memperbolehkan) jual beli dan akad salam adalah sebagaimana berikut:

1.       Dalil Al Quran

ياأيها الذين أمنو إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمّى فاكتبوه ( البقرة : 282 )

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ( Al Baqarah : 282 )

 

2.       Dalil As Sunnah

عن ابن عباس قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلّم المدينة وهم يسلفون في الثمار السنة والسنتين فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم " ( روى البخاري ومسلم )

Artinya : Dari abnu abbas r.a beliau berkata: Nabi SAW, tiba di madinah pada masa mereka biasa meminjam setahun dan dua tahun lalu beliau bersabda: “Barang siapa yang meminjam atau menghutang buah-buahan, maka hendaklah ia meng hutangnya dengan penakaran tertentu, dan dengan penimbangan tertentu, hingga batas waktu tertentu (H.R Bukhari dan Muslim). Salam sangat relevan dengan tuntunan dan kaidah kaidah syariah islam. Bahkan dalam akad salam tidak bertentangan dengan qiyas sebagai salah satu sumber hukum islam. Yaitu sebagaimana penangguhan pembayaran dalam jual beli diperbolehkan maka penangguhan barang yang dibeli juga boleh ditangguhkan tanpa harus dibedakan antara keduanya.

قال ابن عباس رضي الله عنه " لايدخل هذا ( السلم ) في نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم".

Artinya: Ibnu Abbas berkata “ Akad Salam tidak termasuk dalam larangan Rasulullah SAW.

C.     SYARAT-SYARAT SAH AKAD SALAM

Akad salam tentunya juga mempunyai syarat syarat yang menjadikan sahnya akad salam, layaknya akad jual beli di mana syarat syaratnya juga harus terpenuhi. Dan harus ada yang namanya ijab (menawarkan) dan qabul (menerima) dalam madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang dimaksud ijab disini adalah menggunakan lafadz Salam (memesan), Salaf (memesan) dan bay’ (menjual). Seperti perkataan pembeli أسلمت إليك في كذا "  " (saya memesan barang A kepada mu) atau mengatakan " أسلفت" (saya memesan) lalu pihak yang lain menjawab, “saya menerima”  atau pemilik barang mengatakan " بعت منك كذا "  (saya menjual padamu dengan harga sekian), sambil menyebutkan syarat akad salam yang lain lalu pemilik modal berkata “saya menerima.” Dalam akad Salam ada beberapa istilah yang perlu diketahui sebagaimana berikut :

·         Pembeli :  المسلم \ رب السلم

·         Penjualالمسلم إليه :

·         Barang yang dipesanالمسلم فيه :

·         Harga barang / Modalرأس مال السلم :   

Akad salam  memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi agar menjadi sah. Syarat tersebut ada yang terkait dengan uang modal ( رأس المال) dan ada yang terkait dengan barang yang dipesan ( المسلم فيه )

1.      Adapun syarat-syarat uang modal meliputi :

a.       harus dikenal jenisnya

b.      jumlah nominalnya harus ditentukan

c.       harus diserahkan secara tunai ketika akad dibuat

2.      Adapun syarat-syarat barang yang dijualbelikan meliputi :

a.       barang belum ada dan dalam tanggungan penjual

b.      kriterianya harus diketahui yaitu sekiranya cukup untuk menentukan kadar atau  sifatnya yang menghilangkan unsur gharar dan perselisihan kemudian hari

c.       Waktu penyerahannya ditentukan, kemudian apakah boleh penentuan waktu  dengan berakhir musim panen dan kembalinya para jemaah haji dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa hal itu boleh apabila bisa diketahui seperti Bulan dan tahun.

D.    PERBEDAAN SYARAT-SYARAT AKAD SALAM DI KALANGAN ULAMA

                     Persyaratan Penentuan Waktu Akad Salam

Jumhur ulama berpendapat bahwa harus ada penentuan waktu jatuh tempo, dan akad salam tidak sah bila harus diserahkan dalam tempo yang seketika. Sedangkan menurut imam syafi’i akad salam sah dalam tempo seketika dan diperbolehkan. Dengan alasan apabila akad salam sah dalam tempo yang ditangguhkan bersamaan dengan adanya gharar maka akad salam dalam tempo seketika lebih sah.


Barang Tidak Harus Berada Ditangan Penjual

Dalam akad salam penjual tidak diharuskan sebagai pemilik barang, tetapi disyaratkan barang tersebut ada pada tempo yang ditentukan. Ketika barang tidak bisa didatangkan pada waktu temponya maka akad salam menjadi batal dan pembatalan sebelum jatuh tempo tidak berpengaruh apapun.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Muhammad bin Mujali, ia berkata, “Abdullah bin Syidad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui Abdullah bin Abu Aufa, mereka berkata kepadaku, ‘Tanyakan kepadanya apakah para sahabat pada masa Nabi Muhammad Saw melakukan akad salam pada gandum?’ Abdullah bin Aufa menjawab, ‘Kami melakukan akad salam dengan petani Syam terhadap biji gandum, sya’ir dan minyak samin dengan takaran yang ditentukan pula. ‘saya bertanya, ‘Asal barang tersebut dari siapa? ‘ia menjawab, ‘kami tidak pernah menanyakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka berdua mengutusku kembali untuk menanyakan kepada Abdullah bin Abza, beliau menjawab, ‘Para sahabat Rasulullah Saw biasa melakukan akad salam ketika beliau masih hidup dan kami tidak pernah bertanya kepada mereka apakah mereka memiliki ladang atau tidak.

      Akad Salam Tetap Sah Tanpa Penentuan Tempat Penyerahan Barang

Akad salam tetap sah tanpa penentuan tempat penyerahan barang kendati dari kedua belah pihak tidak menentukan tempat penyerahan barang. Karena penentuan tidak disebutkan dalam hadits jika itu disyaratkan sejatinya Rasulullah Saw menyebutkannya dalam haditsnya seperti takaran, timbangan, dan tempo penyerahan barang.


        Akad Salam pada Susu dan Kurma Muda

Al Qurthubi berkata “ Adapun akad salam  pada susu dan kurma segar bersamaan dengan waktu pengambilannya adalah permasalahan baru yang disepakati kebolehannya oleh penduduk Madinah. Hal itu berlandaskan qaidah maslahah mursalah  karena seseorang memerlukan susu dan kurma segar untuk dimakan setiap hari dan sangat susah apabila diambil setiap hari. Terkadang tidak semua orang memiliki buang setiap hari, dan terkadang harga tidak stabil.


    Boleh Mengambil Barang lain Sebagai Pengganti

Kebanyakan ulama berpendapat tidak boleh mengambil barang lain sebagai ganti barang yang ditentukan dalam akad salam, sebelum akad salam batal. Sebab pembeli telah menukar atau menjual barang yang belum diterima dan masih dalam tanggungan dengan barang lain. Juga karena Rasulullah Saw bersabda :

من أسلف في شيء فلا يصرفه إلى غيره ( رواه الدار قطني )                                            

Artinya : “Barang siapa melakukan salam pada sesuatu, maka janganlah ia mengalihkannya (kepemilikannya)  kepada orang lain.” (H.R Daruquthni)

Adapun Imam Ahmad memperbolehkannya, Ibnu Mundzir berkata “ Diriwayatkan dari ibnu Abbas ra. bahwa ia berkata ‘ Jika kamu melakukan akad salam dalam tempo tertentu, jika kamu telah menerima barangnya, maka ia menjadi milikmu. Jika belum, maka ambillah ganti yang lebih sedikit darinya, dan jangan mengambil keuntungan dua kali.


E.     FATWA MUI

Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran

1.      Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.

2.      Pembayaran harus dilakukan saat kontrak disepakati.

3.      Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang

Kedua : Ketentuan tentang Barang

1.      Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.

2.      Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

3.      Penyerahannya dilakukan kemudian.

4.      Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

5.      Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel (الموازي السلم)

Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama.

Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada waktunya:

1.      Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

2.    Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).

4.    Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.

5.   Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:

a.       membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,

b.      menunggu sampai barang tersedia.

Kelima: Pembatalan Kontrak:

Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Keenam: Perselisihan:

Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

F.     MASALAH KONTEMPORER

Semakin berkembangnya jaman tentu di dalam jual beli pun juga mengalami kemajuan yang cukup pesat demi mempermudah kehidupan manusia, yang mana kalau dulunya umat islam melakukan transaksi secara offline, barang dan alat pembayarannya tampak jelas bisa kita lihat dan diraba, namun seiring berkembanya jaman umat islam sekarang sudah bisa melakukan transaksi secara online, yang mana alat bayarnya juga bisa dibayar dalam saldo elektronik/E Money.

Permasalahan diatas belum pernah ada dalam kitab kitab klasik, oleh karena itu, perlu juga kami mahas agar kita semua paham dan tidak salah paham akan transaksi online tersebut. hal terpenting yang harus kita ketahui dalam akad jual beli baik juga dalam akad salam adalah;

1.      Ada barang yang diperjual belikan, halal dan jelas pemiliknya

2.      Ada harga wajar yang disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur penipuan dalam transaksi

3.      Prosedur transaksinya benar secara islam, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli)

Terkait dengan jual beli online, selain syarat yang disebut di atas, tidak kalah penting juga bahwa barang harus sesuai dengan ketentuan pembeli baik dari segi bentuk maupun warnanya, bahanya dll. Jika beberapa syarat tersebut terpenuhi, maka jual beli dengan cara apapun tetap sah dan diperbolehkan. Apalagi bila suatu transaksi sudah menjadi kebiasaan, walaupun menurut orang lain itu aneh, maka secara fiqih tetap sah dan boleh. Berdasarkan landasan tersebut maka jual beli beli online dan pesanan atau dalam istilah masa kininya bisa kita sebut PO (pre order) itu dibolehkan dan sah, kecuali jika terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka ke sah-annya sudah tidak berlaku, atau haram. Layaknya di dunia nyata, setiap transaksi haruslah memenuhi kaidah kaidah jual beli yang sudah ada, seperti asas kejujuran dan kepercayaan, supaya tidak muncul ketidak relaan si pembeli pada barang yang dibeli, karena tidak sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.



PENUTUP

A.    KESIMPULAN

·         Hendaklah umat Islam mengetahui akad salam, karna kita pasti butuh.

·   Salam adalah pesanan yang barangnya masih belum bisa diberikan ke pembeli, akan tetapi pembayarannya dimuka atau di awal.

·      Mempelajari akad salam dapat mengetahui transaksi yang kita gunakan itu boleh/haram menurut islam.

·      Setiap transaksi itu boleh baik itu online ataupun offline, asal tidak ada unsur penipuan dan sama sama rela antara penjual dan pembeli.



DAFTAR PUSTAKA

v  Az-Zuhaili, Wahbah, 2007.  Al-fiqhu Al-Islam wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikri.

v  Fatwa MUI, 4 april 2000. Jual Beli Salam, Jakarta: Dewan Syari'ah Nasional

v  Sabiq, Sayyid, 2020. Fiqh Sunnah, Jakarta: Insan Kamil.

v  akad as salam dalam jual beli online ditinjau dari perspektif ekonomi islam" UIN Metro lampung, karya Ummul Muhimmah.